1. Jangan sampai meyakini semua labelllogo halal lantaran beberapa orang Korea tak tahu dengan pasti inti kata 'Halal' dan cuma memakainya untuk membuahkan duit.
2. Saya berikanlah sedikit : a. Apabila datang dari hewan haram = jadi mutlak semuanya product yang dibuatnya berbentuk haram. b. Apabila datang dari hewan halal = jadi prasyarat mutlak yakni tata langkah penyembelihan yang sama juga dengan syariat Islam (mengemukakan nama Allah saat penyembelihannya). Yang dinyatakan 'produk' dalam point 2 ini tidak cuma daging, namun semuaa-muaanyaa... ya dagingnya, kulit. tulang, gelatin. enzim. dan semua product turunnannya.
Berkaitan tulisan saya terlebih dulu tentang Ramen yang disangka memiliki kandungan babi. Ada banyak poin yang perlu di kenali :
1. Ramen yang masuk ke Indonesia itu, sebagian mempunyai kandungan babi beberapa lagi tidak memiliki kandungan babi. Informasi ini dari satu di antara rekanan di BPOM. Hingga kita kenali bila BPOM memanglah telah berupaya keras untuk menangani product ini. Informasi lanjutan tentang ini kita tunggulah pernyataan RESMI dari yang berwenang yaa (LPPOM MUI & BPOM).
2. Jadi apa yang dapat diakukan lewat cara personal??? Berhentilah konsumsi yang syubhat (mencurigakan). Lantaran kita tidak tahu product mana yang memiliki kandungan babi dan mana yg tidak, langkah terbaik yaitu menjauhi yang syubhat.
Hingga ada kejelasan yang pasti.
Lagian tidak makan 1 type makanan saja, tidak akan buat kita mati, terutama cuma mie gitu Ihu000
3. Logo halal yang tercatat dikemasan ini. tidak dari lembaga internasional (korea) yang diakui oleh MUI. Click disini untuk Daftar Lembaga Halal didunia yang diakui MUI : http :// www. halalmulorglmui14/index. phplmain/goto_section171361pagell
Maksud link di atas itu begini : apabila product itu masuk ke indonesia dari negara korea, jadi halal yang tercatat mesti dari instansi sertifikasi halal negara korea yang diakui oleh MUI. Atau baiknya perusahaan importir (yang ada di Indonesia) mendaftarkan Sertifikasi Halal MUI supaya bisa diaudit oleh MUI dan menggunakan Logo Halal MUI bila dinyatakan layak (halal).
4. Mengecheck product yang sudah disertifikasi halal MUI :
• Click di link ini : http :// www. halalmulorglmuil4lindex. phplmainIceklogin_halallproduk_halal_masuk/1 • Dapat di search lewat langkah on-line atau di unduh • Cermati logo halal • Kemukakan pertanyaan ke LPPOM MUI (info@halalmui. org)
• Cermat lewat SMS (Khusus Telkomsel, Indosat dan XL). catat NAMA PRODUK _ HALAL kirim ke 98555
5. LPPOM MUI tidak sama dengan BPOM. LPPOM MUI untuk ijin halal (Sertifikat Halal), BPOM untuk ijin kesehatan (MD/ML/PIRT).
6. Mengenai Kode E dalam product. Banyak yang kemukakan pertanyaan tentang ini, baiknya saya berikanlah link press release MUI-nya saja ya : http :// wAwhalaimui. orginewNIUI/index. phpfmainideth_page/8/1 41 2/30/1
Saksikan pada paragraf ke-3. point ke-2, terutama kalimat paling akhir.
7. Link yang saya gunakan pada point-point di atas selekasnya saya ambillah dari instansi yang berwenang MUI di Halalmui. org, tak dari link informal terlebih ilegal. So. it trusted.
Saya ini siapa ko berani-beraninya kasih informasi sejenis ini??? Saya tidaklah siapa-siapa dan tidaklah orang penting juga. Hanya hamba Allah yang ditakdirkan tahu sedikit mengenai seluk beluk halal dan berupaya sharing yang sedikit itu
0 Response to "Bantu Sebarluaskan, 1X Anda Sebarkan Telah Menyelamatkan Jutaan Warga Indonesia!!! Ramai Serta Menggemparkan!!! Nyatanya : MIE Dari Korea Yang Diburu Banyak'' Terbuat Dari (((BABI))) Dan Halalnya Palsu!!! Dan Nyatanya Orang Korea Tak Tahu Halal Itu Apa Dan Cuma Untuk Dapat Duit Saja " " Jadi Diberi Label Halal..!!! Tolong Bantu Sebarkan Supaya Banyak Yang Tahu... "
Post a Comment