Tujuh anggota Polrestabes Semarang yang mbeling ini kena batunya. Diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya, mereka akhirnya dinonjobkan untuk sementara. Mereka ditempatkan di bagian administrasi sembari menunggu proses sidang disiplin. Dia menyatakan, tujuh oknum anggota yang diamankan Bidang Profesi (Propam) Polda Jateng saat melakukan razia kendaraan ilegal tersebut terancam sanksi tegas lantaran pelanggaran disiplin. ditempatkan di tempat khusus dan dipenjara tujuh sampai 21 hari," ungkapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin saat dikonfirmasi membantah adanya anggota yang diamankan propam lantaran melakukan razia kendaraan ilegal. "Nggak ada, belum ada, tanya Kabidpropam saja (Polda, Red)," katanya singkat.
Menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, tilang abal-abal yang dilakukan tujuh oknum anggota itu telah melanggar hukum. Bahkan, merusak citra institusi Polri.
Poengky menjelaskan, dalam melakukan pemeriksan kendaraan, harus ada papan penunjuk kegiatan razia. Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui adanya kegiatan dan berhak menanyakan surat resmi razia pemeriksaan itu. "Jadi, masyarakat akan tahu kalau razia tersebut resmi," tegasnya.
Tujuh oknum anggota Polrestabes Semarang yang diamankan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng itu berdinas di Mapolrestabes
Tujuh anggota Polrestabes Semarang yang mbeling ini kena batunya. Diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya, mereka akhirnya dinonjobkan untuk sementara. Mereka ditempatkan di bagian administrasi sembari menunggu proses sidang disiplin. Dia menyatakan, tujuh oknum anggota yang diamankan Bidang Profesi (Propam) Polda Jateng saat melakukan razia kendaraan ilegal tersebut terancam sanksi tegas lantaran pelanggaran disiplin. ditempatkan di tempat khusus dan dipenjara tujuh sampai 21 hari," ungkapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin saat dikonfirmasi membantah adanya anggota yang diamankan propam lantaran melakukan razia kendaraan ilegal. "Nggak ada, belum ada, tanya Kabidpropam saja (Polda, Red)," katanya singkat.
Menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, tilang abal-abal yang dilakukan tujuh oknum anggota itu telah melanggar hukum. Bahkan, merusak citra institusi Polri.
Poengky menjelaskan, dalam melakukan pemeriksan kendaraan, harus ada papan penunjuk kegiatan razia. Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui adanya kegiatan dan berhak menanyakan surat resmi razia pemeriksaan itu. "Jadi, masyarakat akan tahu kalau razia tersebut resmi," tegasnya.
Tujuh oknum anggota Polrestabes Semarang yang diamankan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng itu berdinas di Mapolrestabes.
Mereka ditangkap minggu lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik. Saat diamankan, mereka tengah melakukan razia ilegal dengan cara menghentikan mobil yang dinilai melanggar lalu lintas. Sasarannya, mobil bernomor polisi luar kota.
Polisi mbeling tersebut berinisial Bripka S dan Bripka A. Sisanya, empat anggota lalu lintas berinisial Ipda Y, Aiptu S, Bripka AH, dan Bripka E. Mereka dari Polrestabes Semarang. Sementara itu, yang satu lagi tidak disebutkan inisialnya dan dari Polsek Banyumanik.
Saat ditangkap ada yang tengah menghitung jumlah uang hasil razia. Dalam kurun waktu dua jam, mereka memperoleh Rp 5 juta.
0 Response to "PARAH..!! Gelar Razia Ilegal, dan Raup Rp 5 Juta Dalam Dua Jam Akhirnya Oknum Polisi Ini Diciduk Propam.."
Post a Comment